REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PT KAI tidak serta menghentikan seluruh perjalanan KA. PT KAI Daop 5 Purwokerto, masih mengoperasikan 3 perjalanan KA yang terdiri atas dua KA jarak jauh dan satu KA Bandara.
''Kami tetap mengoperasikan tiga KA tersebut, bukan untuk melayani warga yang hendak mudik. Tapi untuk melayani perjalanan warga nonmudik yang memiliki kepentingan mendesak,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanafi, Selasa (4/5).
Dia menyebutkan, KA yang masih dioperasikan tersebut terdiri dari KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP, dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP. Sedangkan satu KA Bandara yang beroperasi, melayani relasi Kebumen-Yogyakarta.
Mengingat sifat perjalanannya hanya untuk kepentingan mendesak, Ayep mengingat warga yang hendak menggunakan perjalanan KA pada periode larangan mudik tersebut agar mempersiapkan dokumen kepentingan perjalanannya. Petugas boarding di stasiun nantinya akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan penumpang.
''Petugas boarding nantinya tidak hanya melakukan pemeriksaan tiket, KTP dan hasil tes Covid. Tapi juga berkas keterangan tujuan perjalanan yang dilakukan calon penumpang. Bila ternyata tidak benar, perjalanan calon penumpang akan dibatalkan dan penumpang tidak boleh naik KA,'' katanya.
Ayep menyebutkan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan sarana transportasi KA, hanya warga yang memiliki kepentingan mendesak.
Kepentingan mendesak yang dimaksud, antara lain karena sedang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan didampingi seorang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu.'
Baca juga : Doni Monardo: Jangan Lebaran di Kampung Halaman
Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang melakukan perjalanan KA, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan dari pimpinan perusahaan. ''Untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah setempat,'' ujarnya.