Enam Desa di Kabupaten Kudus Diusulkan Jadi Desa Heritage

Red: Ratna Puspita

Wisatawan berjalan di kompleks Masjid Menara Kudus, di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah.
Wisatawan berjalan di kompleks Masjid Menara Kudus, di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah. | Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak enam desa yang berada di kompleks objek Menara Kudus, Jawa Tengah, diusulkan menjadi desa heritage atau desa warisan sejarah. Usulan ini sebagai upaya memajukan perekonomian masyarakat setempat melalui daerah tujuan wisata baru, karena diklaim ada titik wisata seperti di Yerusalem-Aqsa.

"Enam desa yang diusulkan menjadi desa 'heritage' itu adalah Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa (4/5).

Ia menjelaskan usulan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintahan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di Objek Menara dan Makam Sunan Kudus.

Bahkan, kata dia, di sekitar objek Menara Kudus itu diklaim ada titik wisata seperti halnya di Yerusalem-Aqsa."Kelak kawasan tersebut akan dijadikan Kudus-Yerusalem," katanya.

Baca Juga

Kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia, sedangkan peziarah Muslim, datang untuk shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi, kata dia, rumah penduduk yang bangunannya masih klasik akan dipertahankan sebagai daya tarik wisata. Termasuk ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, China, Arab dan Jawa.

Untuk pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati untuk pengembangan kawasan menara yang berlaku lima tahun. Sementara pendampingan untuk pengembangan desanya, menjadi kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, demikian Adi Sadhono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Gibran Kembalikan Uang Pungli ke Warga Gajahan

Ganjar: Seluruh Rest Area Jateng Akan Diawasi Polisi

Awasi Pemudik, Jateng Optimalkan Koordinasi Lintas Provinsi

Inggris Tertarik Kerja Sama EBT dan Kesehatan di Jawa Tengah

BPBD Magelang Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark