Pengelola Mal Surabaya Diminta Batasi Kapasitas Pengunjung

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Pengunjung memilih pakaian di mal (ilustrasi).
Pengunjung memilih pakaian di mal (ilustrasi). | Foto: ARNAS PADDA/ANTARA

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan. Surat Edaran yang ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten. Penerapan protokol kesehatan tersebut, kata dia, sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Jadi untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri di Surabaya, Selasa (4/5).

Pada penerapannya, kata Febri, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall, maksimal hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Selain itu, kata Febri, pengelola pusat perbelanjaan juga harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium, dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter. Pengelola juga diminta membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” kata dia.

Febri juga meminta pengelola mal wajib mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk. Hal itu untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya.

Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut," katanya.

Terkait


Pelanggar Prokes di Padang Panjang Diangkut ke Kantor Polisi

Pengusiran Jamaah Bermasker, Ini Respons Jubir Wapres

Mandiri Institute: Belanja Ritel saat Ramadhan Melonjak

Epidemiolog Kritik Satgas Covid Riau Masih Desinfeksi Jalan

Bagaimana Hukum Memakai Masker Saat Sholat?

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark