Pria yang Sebut Pengunjung Mal Bermasker Tolol Minta Maaf
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pria dan wanita bermasker (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang pria bernama Putu Arimbawa mendadak viral di media sosial akibat menyebut pengunjung mal yang mengenakan masker dengan sebutan orang tolol. Akibat perbuatannya tersebut, Putu ditangkap jajaran Polres Lakarsantri, sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Putu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dianggap meresahkan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Putu pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Itu saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat instasotry saya, terutama warga Surabaya," kata Putu di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).
Putu mengaku, saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut, pada awalnya ia mengenakan masker. Namun saat telah berada di area pusat perbelanjaan, ia mencopot maskernya. Ia beralasan ingin menyampaikan opininya terkait penggunaan masker.
"Awalnya pakai masker waktu di dalam saya lepas. Awalnya iseng ingin beropini aja begitu mengenai penggunaan masker," ujar Putu.
Putu mengaku, sebenarnya ia percaya terkait keberadaan virus corona. Putu mengaku bakal lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Saya akan patuh Prokes terutama masker. Saya masih abu-abu masalah corona, itu hanya opini saya. Selebihnya tahu saya bahwa corona itu ada," kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Putu di daerah Driyorejo. Setelah yang bersangkutan menyesali perbuatannya, Oki pun memberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Terkait sanksi, Oki menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Surabaya. Karena terkait penerapan protokol kesehatan aturannya merupakan Perwali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021. "Sanksi akan diberikan pihak Pemkot Surabaya," kata Oki.