Pria Sebut Pengunjung Mal Bermasker Tolol Didenda Rp150 Ribu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pria Sebut Pengunjung Mal Bermasker Tolol Didenda Rp150 Ribu (ilustrasi).
Pria Sebut Pengunjung Mal Bermasker Tolol Didenda Rp150 Ribu (ilustrasi). | Foto: Antara/Galih Pradipta

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Putu Arimbawa, pria yang mendadak viral di media sosial lantaran menyebut pengunjung mal yang mengenakan masker dengan sebutan orang tolol, mendapat sanksi atas perbuatannya. Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, Putu merupakan warga Driyorejo, Gresik. Namun yang bersangkutan merekam videonya yang viral tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Akibat perbuatannya, Putu bakal dikenai sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.

"Sanksi administrasi 150 ribu," ujar Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5).

Eddy menyatakan, apa yang dilakukan Putu  termasuk pelanggaran berat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena mengajak atau memengaruhi masyarakat ahat tidak perlu memakai masker di masa pandemi Covid-19.

"Ada unsur ajakan provokator terhadap masyarakat yang sudah patuh," ujar Eddy.

Selain sanksi administrasi, Eddy menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi lainnya kepada yang bersangkutan, yaknu melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di Liponsos selama 1x24 jam. "Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani PMKS, warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa. Tujuannya untuk menimbilkan rasa empati," ujar Eddy.

Terkait


Pengelola Mal Surabaya Diminta Batasi Kapasitas Pengunjung

IDI: Batasi Pengunjung Mal dan Pasar

Operasional Mal dan Restoran Bandung Diperpanjang

12 Mal di Bandung Ajukan Pembukaan Tempat Bermain Anak

Padang Batasi Kunjungan Objek Wisata dan Kafe Selama Imlek

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark