Selasa 04 May 2021 15:16 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka FR dan MYO ke Polri

Berkas tersangka kasus pembunuhan dikembalikan Kejagung ke Polri.

 Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka FR dan MYO ke Polri. Foto:  Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka FR dan MYO ke Polri. Foto: Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Selasa (3/5), mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO kepada Bareskrim Polri.

"Mereka disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya.

Baca Juga

Leonard mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti, pada Jum’at (30/4), yang lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021, dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil). Ini dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement