Selasa 04 May 2021 15:41 WIB

Tiga Pintu Masuk Tebing Tinggi akan Disekat Mulai 6 Mei

Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas.

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen angkutan bus saat melakukan sidak dan pengawasan penyedia jasa transportasi mensosialisasikan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dan memastikan agen penyedia jasa transportasi tidak menjual tiket pada periode tersebut sekaligus untuk memeriksa kondisi kelayakan moda transportasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen angkutan bus saat melakukan sidak dan pengawasan penyedia jasa transportasi mensosialisasikan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dan memastikan agen penyedia jasa transportasi tidak menjual tiket pada periode tersebut sekaligus untuk memeriksa kondisi kelayakan moda transportasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI - Tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara akan disekat mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Agus Sugiyarso, di Tebing Tinggi, Selasa (3/5).

Agus menjelaskan, tiga titik penyekatan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tersebut yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar. Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi.

"Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebing Tinggi dan warga Tebing Tinggi dilarang keluar," katanya.

Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)."Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat dan akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan," katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres tebing Tinggi AKP. Vivin Ayuning Tias menyebutkan pihaknya sudah menggelar simulasi tatacara penyekatan kendaraan yang hendak melaksanakan mudik lebaran yang melintasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran 1442 H mulai tanggal 06 hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Pemerintah No.13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement