REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pelaksanaan sholat Ied dilakukan dengan memperhatikan kondisi klasifikasi daerah. Klasifikasi ini menjadi cerminan penyebaran pandemi Covid-19 di suatu daerah.
"Bagi jamaah atau masjid yang ingin tetap melaksanakan sholat Ied, termasuk di lapangan, perhatikan klasifikasi daerah. Sebaiknya yang ingin melaksanakan shalat di tempat umum ini berada di daerah yang masuk zona hijau," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, saat dihubungi Republika, Selasa (3/5).
Ia menyebut klasifikasi ini sangat penting untuk mengetahui apakah daerah tersebut masuk dalam zona merah, kuning, atau hijau. Di daerah yang masuk zona merah disarankan untuk tidak melaksanakan shalat Ied di tempat umum.
Kiai Masduki menyebut semangat umat Muslim untuk melaksanakan sholat Ied sangat besar. Namun, dikhawatirkan semangat ini dapat mengabaikan protokol kesehatan. Maka untuk menghindari kemungkinan tersebut dan bersikap hati-hati, maka harus dilakukan manajemen pengaturan yang baik.