Selasa 04 May 2021 17:08 WIB

Pegadaian Syariah Padang dan Rumah Zakat Salurkan Sembako

Sinergi Pegadaian dan Rumah Zakat diharapkan meringankan beban penerima manfaat

Pegadaian Syariah Cabang Padang dan Rumah Zakat Sumbar kembali bersinergi menyalurkan paket sembako untuk warga sekitar Kota Padang.
Foto: Rumah Zakat
Pegadaian Syariah Cabang Padang dan Rumah Zakat Sumbar kembali bersinergi menyalurkan paket sembako untuk warga sekitar Kota Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pada momentum Ramadhan ini Pegadaian Syariah Cabang Padang dan Rumah Zakat Sumbar kembali bersinergi menyalurkan paket sembako untuk warga sekitar Kota Padang. Bantuan sebanyak 50 paket sembako ini disalurkan dibeberapa titik untuk Guru Ngaji dan masyarakat yang kurang mampu.

Branch Manager Rumah Zakat Sumbar Indrayanto mengatakan paket bantuan sembako ini merupakan kerja sama dengan Pegadaian Syariah Cabang Padang. "Paket ini terdiri dari beras, gula, minyak, gula, teh, garam biskuit dan sirup. Dengan bantuan ini semoga masyarakat bisa membantu dan berbahagia menjalankan Ibadah di bulan Ramadhan ini," kata Indrayanto dalam siaran pers, Selasa (4/5).

Baca Juga

Kepala Pegadaian Syariah Cabang Padang Akmal mengatakan mereka berharap dengan aksi sinergi antara Pegadaian Syariah dan Rumah Zakat Sumbar ini dapat sedikit membantu meringankan beban penerima manfaat di masa pandemi dan di bulan Suci Ramadhan 1442 ini.

Pada Ramadhan tahun ini Rumah Zakat mengangkat tema "Bahagia Bersama Ramadhan" dengan menghadirkan program Berbagi Buka Puasa, Kado Lebaran Yatim, Bingkisan Lebaran Keluarga, Syiar Quran, Janda Berdaya, dan Ramadhan Bebas Hutang.

photo
Pegadaian Syariah Cabang Padang dan Rumah Zakat Sumbar kembali bersinergi menyalurkan paket sembako untuk warga sekitar Kota Padang. - (Rumah Zakat)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement