Rabu 05 May 2021 00:20 WIB

Denda dan Maaf Putu Sebut Bermasker di Mal Tolol

Putu pria yang sebut orang bermasker di mal tolol meminta maaf

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Putu pria yang sebut orang bermasker di mal tolol meminta maaf. Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Putu pria yang sebut orang bermasker di mal tolol meminta maaf. Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Putu Arimbawa, mendadak viral di media sosial akibat menyebut pengunjung mal yang mengenakan masker dengan sebutan orang tolol. Akibat perbuatannya tersebut, Putu ditangkap jajaran Polres Lakarsantri, sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Putu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dianggap meresahkan, di tengan pandemi Covid-19 yang masih melanda. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Putu pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. 

Baca Juga

"Itu saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat instastory saya, terutama warga Surabaya," kata Putu di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5). 

Putu mengaku, saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut, pada awalnya dia mengenakan masker. Namun saat telah berada di area pusat perbelanjaan, dia mencopot maskernya. Dia beralasan ingin menyampaikan opininya terkait penggunaan masker. "Awalnya pakai masker waktu di dalam saya lepas. Awalnya iseng ingin beropini saja begitu mengenai penggunaan masker," ujar Putu.  

Putu mengaku, sebenarnya dia percaya terkait keberadaan virus corona. Putu mengaku bakal lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Saya akan patuh Prokes terutama masker. Saya masih abu-abu masalah corona, itu hanya opini saya. Selebihnya tahu saya bahwa corona itu ada," kata dia.

Baca juga : Empat Orang Selundupkan 72 Ribu Benih Lobster Diringkus

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement