REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus menerima Laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengungkapkan, bahwa MKD telah menerima tiga laporan terkait itu.
"Sampai saat ini kita sudah terima tiga laporan, Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketigamya memenuhi syarat administratif formal," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (4/5).
Habiburokhman menjelaskan, butuh waktu 14 hari untuk melanjutkan laporan-laporan tersebut ke tahap selanjutnya. MKD saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas dari para pihak pelapor.
"Setelah 14 hari baru kami mengadakan rapat internal, dibahas secara kualitatif kasus ini kira-kira bagaimana. Setelah rapat baru dimulai proses penyelidikan. Di penyelidikan nanti kita akan memulai memproses pengadu, para saksi, teradu berikut bukti-buktinya. Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itulah aturan yang ada di sini," jelasnya.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. Aboe mengatakan, setelah reses MKD akan mulai menyelidiki laporan tersebut.
"Kita start di hari tanggal kita akan rapat begitu masuk kita langsung penyelesaian administrasinya. Kalau begitu lengkap laporannya apa semuanya kita akan ke tahap selanjutnya," kata Aboe saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/4).
Aboe mengatakan, MKD akan merapikan dulu secara administratif laporan tersebut. Setelah administratifnya sesuai MKD akan segera memanggil Azis.
"Tapi kan ini sudah berjalan dengan cepat. Jadi yang menyangkut ke DPR-an itu MKD yg akan bekerja," ucapnya.