Selasa 04 May 2021 19:10 WIB

Disdagin Bandung Ancam Tutup Mal yang Langgar Prokes

Sejumlah alasan ditengarai menjadi penyebab membludak pembeli di pusat perbelanjaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Disdagin Bandung Ancam Tutup Mal yang Langgar Prokes (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Disdagin Bandung Ancam Tutup Mal yang Langgar Prokes (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengultimatum pusat perbelanjaan dan mal atau ritel yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara. Sejauh ini, sosialisasi dan pembinaan masih terus dilakukan kepada pengelola mal, ritel, dan pusat perbelanjaan.

"Kalau nanti sudah diinfokan, arahan pembinaan tetap ada pelanggaran. Sesuai arahan pak Sekda ketua harian satgas itu harus diberhentikan aktivitas ditutup, itu dalam keadaan pelanggaran tingkat berat," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi, Selasa (4/5).

Ia menuturkan, sejumlah pengelola mal, ritel dan pusat perbelanjaan sempat kaget dengan animo pembeli yang datang berkunjung akhir pekan kemarin. Sejumlah alasan ditengarai menjadi penyebab membludak pembeli di pusat perbelanjaan, mal dan ritel.

"Managemen mal juga agak kaget melihat anomi masyarakat di hari Sabtu Minggu diluar perkiraan akan membludak. Ada beberapa alasan karena mungkin awal gajian, kedua THR cair ketiga kebetulan hari libur mungkin," katanya.

Ia memperkirakan pembeli yang membludak juga disebabkan banyak warga luar Kota Bandung yang berbelanja ke Bandung sebelum batas 6 Mei adanya pengetatan di perbatasan. Animo masyarakat untuk berbelanja mendorong perekonomian namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kami sebagai dinas teknis, mal dan ritel toko modern dipenuhisatu sisi pemulihan ekonomi, ada geliat. Kami secara fungsi Disdagin bahagia ada muncul bangkit. Dilain pigak memperhatikan prokes," katanya.

Elly mengaku pasca terjadi kerumunan langsung memberikan peringatan dan arahan dan pembinaan. Namun apabila tetap melanggar dengan terjadinya kerumunan maka akan disanksi tegas.

"Kita kasih pembinaan apabila setelah dikasih pembinaan masih ada pelanggaran dianggap udah fatal melebihi kapasitas 50 persen langkah terakhir Disdagin akan merekomendasikan ke Satpol PP dan satgas akan merekomendaiskan untuk ditutup aktivitas," katanya.

Ia menambahkan, sejumlah ritel turut mengajak Satpol PP untuk melakukan pengawasan di toko-toko agar potensi kerumunan tidak terjadi. Keterlibatan Satpol PP diharapkan akan membuat pengunjung lebih disiplin terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement