REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA -- Jajaran Polres Majalengka menyiapkan 11 pos penyektan bagi pemudik yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka. Kendaraan pemudik pun akan diputarbalik ke arah kedatangan di masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Adapun 11 pos penyekatan itu, yakni perbatasan Kadipaten - Tomo Sumedang, Gate Tol Kertajati, perbatasan Jatitujuh - Indramayu, perbatasan Ligung - Indramayu, Gate Tol Sumberjaya, perbatasan Sumberjaya - Cirebon dan perbatasan Sindangwangi - Cirebon.
Selain itu, perbatasan Majalengka – Sumedang di Desa Sidawangi, perbatasan Majalengka – Ciamis di Desa Malausma, perbatasan Majalengka – Ciamis di Desa Rawa Cingambul dan perbatasan Majalengka – Kuningan di Desa Sindangpanji.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, mengungkapkan, penyekatan dengan pemeriksaan terhadap kendaraan secara random yang melintas di beberapa titik, telah dilaksanakan sebelum 6 Mei 2021. Salah satunya di jalur arteri akses masuk Kabupaten Majalengka, tepatnya di arah Tomo menuju Kadipaten.
‘’Nanti mulai 6 Mei, akan dilaksanakan 11 titik penyekatan yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka secata serentak,’’ kata Syamsul, Selasa (4/5).
Khusus untuk Gate Tol Kertajati, petugas akan mengantisipasi adanya pemudik yang akan mengarah ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. ‘’Apabila ada kendaraan selain kendaraan plat nomor Majalengka yang isinya pemudik, maka akan diputarbalikan ke arah kedatangan,’’ tegas Syamsul.
Selain putar balik, tidak ada sanksi administrasi ataupun fisik yang diberikan kepada para pemudik tersebut. Masyarakat diminta untuk mentaati larangan mudik yang ditetapkan pemerintah selama periode 6 – 17 Mei 2021.