Selasa 04 May 2021 19:22 WIB

Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR

Posko dibuka setiap hari kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Gedung Dibaleka Lantai 8. Posko dibuka setiap hari kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.

"Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak 26 April hingga 12 Mei 2021,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Selasa (4/5).

Menurut Manto, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketetapan dikeluarkannya THR ini, apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," jelas Manto.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR karyawan, kata Manto, maka perusahaan wajib menunjukkan laporan keuangan secara transparan. Penyelesaiannya pun akan dilakukan dengan dialog yang melibatkan pihak perusahaan dan karyawan.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelas Manto.

Manto berharap, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja. Terutama, di Kota Depok. “Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Manto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement