Selasa 04 May 2021 19:45 WIB

Kapolri Terbitkan STR Pengawasan Prokes di Tempat Wisata

Lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam acara Rakernis Divpropam Polri T.A 2021 di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4). Dalam acara tersebut juga diluncurkan aplikasi Propam Presisi yang merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan dalam acara Rakernis Divpropam Polri T.A 2021 di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4). Dalam acara tersebut juga diluncurkan aplikasi Propam Presisi yang merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata. Perintah itu tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 pada 30 April 2021. STR ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Listyo.

Dalam STR-nya, Sigit memprediksi masyarakat bakal mengunjungi tempat wisata selama larangan mudik diberlakukan. Bahkan disebutnya, animo masyarakat untuk mengunjungi lokasi wisata masih cukup tinggi dan memungkinkan adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19. "Deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata," perintah Sigit dalam STR-nya.

Tidak hanya instruksi untuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan prokes di destinasi wisata. Dalam telegram tersebut, Sigit juga menegaskan akan ada pemberian sanksi jika ada wisatawan yang terkonfirmasi Covid-19. Tentunya, upaya itu harus dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga atau dinas terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," tegas Sigit.

Karena itu, kata Sigit, agar ada tes swab antigen di lokasi wisata untuk para wisatawan. Dia juga mengingatkan pemberian sanksi harus sesuai undang-undang. Sehingga dengan demikian tidak terjadi penyelewengan dalam penegakan hukum. Namun bagi wisata yang berada di zona merah wajin ditutup. 

"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, mantan Kabareskrim Polri itu memerintahkan jajarannya menggencarkan sosialisasi dan imbauan ihwal prokes. Sigit juga mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai untuk meminimalkan kontak fisik. Serta menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi tenaga kesehatan serta memastikan pengunjung tidak berkerumun.

"Memberitahukan informasi larangan masuk ke lokasi wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam," tulis Listyo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement