Selasa 04 May 2021 20:08 WIB

Tak Perlu Kawatir, Regulasi dan Pengawasan AMDK Ketat

Apabila ditemukan AMDK tidak sesuai dengan SNI, maka itu wajib ditarik dari peredaran

Red: Gita Amanda
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa produk-produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi  masyarakat, tak terkecuali untuk bayi, ibu hamil, dan balita.
Foto: PBNU
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa produk-produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat, tak terkecuali untuk bayi, ibu hamil, dan balita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa produk-produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki SNI, termasuk jenis galon guna ulang, yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi  masyarakat, tak terkecuali untuk bayi, ibu hamil, dan balita. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk AMDK itu sudah sangat ketat begitu pula dengan pengawasannya.

Edy mengatakan sampai saat ini kemasan plastik ini masih sangat banyak dipakai untuk mengemas pangan karena aman dan higienis, bersifat inert atau lembab dan mudah dibentuk, ringan, umur produk lebih panjang, tahan terhadap benturan, transparan, dan lebih hemat dari sesi pengangkutannya. "Dengan kata lain, kemasan plastik ini memenuhi persyaratan baik secara fungsional maupun dari sisi keekonomiannya,” kata Edy dalam webinar  “Kebijakan Pemerintah & Jaminan Perlindungan Keamanan Kemasan Galon Guna Ulang”, yang diadakan Forum Jurnalis Online dan PBNU, Selasa (4/5), seperti dalam siaran pers.

Terkait kemasan plastik ini, menurut Edy, Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin No.21 tahun 2010 tentang Pencantuman Logo tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik, di mana jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.

“Dalam hal pengendalian mutu, semua industri  pangan, termasuk AMDK galon guna ulang  harus memiliki sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi  HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.