REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 556/570/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut, berlaku sejak 4 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dan ditujukan untuk para pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi.
Adapun, untuk rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe dine in/makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB. "Kafe, restoran dan rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk rumah makan, restoran yang beroperasi di luar mal)," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).
Namun, makan dan minum di tempat paling banyak 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Selanjutnya, untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB. Ini berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha di luar mal.