REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Pengadilan pajak Amerika Serikat (AS) mengumumkan putusan mengenai nilai citra mendiang musisi Michael Jackson. Nilai citranya ditetapkan hanya empat juta dolar AS saat mendiang berpulang pada 2009 dalam usia 50 tahun.
Hakim Mark Holmes melaporkan itu pada Senin (3/5), dalam putusan yang tebalnya mencapai 271 halaman. Dia menganalisis perjalanan Jackson menjadi bintang, juga periode panjang setelah puncak kariernya.
Berlanjut dengan masa peningkatan jumlah utang, ketika penghasilannya mengering, dan tuduhan penganiayaan anak. Ketika meninggal dunia, Jackson belum merilis materi baru atau melakukan tur selama hampir satu dekade.
Tur come back-nya kala itu, "This Is It", tidak bisa mendapatkan sponsor karena masalah citra. Hakim Holmes mencatat bahwa Jackson tidak mendapatkan apa-apa dari melisensikan nama pada tahun-tahun sebelum kematiannya.