Rabu 05 May 2021 00:19 WIB

Polresta Banyumas Tahan Travel Gelap

Para penumpang travel gelap dikenai tarif perjalanan masing-masing Rp 250 ribu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Personel kepolisian memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan supir travel gelap saat pengetatan mudik di jalur Selatan Tegal-Purwokerto, Klonengan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (2/5/2021). Pengetatan jalur mudik oleh Satlantas Polres Tegal tersebut mengamankan delapan mobil travel gelap yang membawa penumpang dari Jakarta dan memutar balik puluhan kendaraan pribadi pemudik awal terkait larangan mudik oleh pemerintah.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan supir travel gelap saat pengetatan mudik di jalur Selatan Tegal-Purwokerto, Klonengan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (2/5/2021). Pengetatan jalur mudik oleh Satlantas Polres Tegal tersebut mengamankan delapan mobil travel gelap yang membawa penumpang dari Jakarta dan memutar balik puluhan kendaraan pribadi pemudik awal terkait larangan mudik oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas kepolisian Polresta Banyumas yang melakukan penyekatan di Ajibarang menahan mobil travel gelap, Selasa (4/5). Mobil jenis minibus tersebut kedapatan mengangkut lima  penumpang  dari Jakarta dengan tujuan Kebumen dan Purworejo

"Pada pengemudinya kita kenakan tindakan tilang. Sedangkan mobilnya kita tahan di Mapolresta," jelas Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno.

Baca Juga

Sedangkan pada para penumpangnya dilakukan tes antigen. "Setelah dilakukan tes dan hasilnya negatif, mereka dipersilakan meneruskan perjalanan dengan kendaraan lain," katanya.

Ari menyebutkan kasus travel gelap dengan mobil bernopol B 1450 PRE, diketahui saat petugas melakukan penyekatan di ruas jalan yang menghubungkan Kota Purwokerto dan Tegal. Dalam penyekatan tersebut, petugas memeriksa seluruh kendaraan yang melaju dari arah Tegal.

Namun saat dilakukan pemeriksaan pada sebuah minibus, petugas mencurigai kendaraan tersebut merupakan travel gelap. Saat ditanya petugas, pengemudi mobil yang bernama Slamet Hadi Leksono (51) awalnya membantah sebagai sopir travel gelap. Namun saat beberapa penumpang diperiksa, mereka mengaku telah membayar sejumlah uang pada pengemudi.

Pengemudi mobil tersebut telah melanggar ketentuan larangan mudik dengan mengangkut penumpang mudik dari Jakarta. Dari pemeriksaan diketahui para penumpang tersebut dikenakan tarif perjalanan masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Dari penjelasan para penumpang tersebut, pengemudi akhirnya tidak bisa membantah lagi telah menggunakan mobilnya sebagai travel gelap," terang Ari.

Terkait kejadian tersebut, Kasatlantas mengimbau masyarakat tidak mudik. Terlebih pada masa pemberlakuan larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021. "Kebijakan ini diambil pemerintah agar Covid-19 tidak semakin menyabar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement