Pemudik Masuk DIY Wajib Karantina Lima Hari dan Tes PCR
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemudik Masuk DIY Wajib Karantina Lima Hari dan Tes PCR (ilustrasi). | Foto: Antara/Budi Candra Setya
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad meminta para anggota Satgas COVID-19 di tingkat RT/RW memastikan pelakanaan karantina dan tes PCR para pemudik yang memaksakan masuk wilayah ini selama momentum Lebaran 2021.
"Mudik tidak diperbolehkan namun apabila ada yang lolos masuk sampai ke wilayah RT, pemudik harus dikarantina selama lima hari dan wajib PCR," kata Noviar di Yogyakarta, Selasa (4/5).
Selain diwajibkan menjalani karantina selama lima hari, biaya tes usap atau PCR juga dibebankan kepada pemudik yang nekat memasuki wilayah DIY. Untuk memastikan aturan itu terlaksana, menurut dia, akan ada pengawasan satgas secara berjenjang mulai tingkat kecamatan sampai perdesaan.
"Satgas RT akan diawasi Satgas Kelurahan dan kelurahan diawask Satgas di tingkat kecamatan," kata dia.
Menurut Noviar, selama masa larangan mudik 96 personel Satpol PP DIY akan ditempatkan di seluruh titik jalur perbatasan wilayah untuk mendukung upaya penyekatan oleh jajaran kepolisian, termasuk di "jalur-jalur tikus" yang memungkinkan dilalui warga luar daerah. "Kalau lebaran tahun kemarin kami melakukan penyekatan secara acak. Tetapi untuk lebaran kali ini kami full 24 jam berjaga dengan sistem sift," kata dia.
Setiap pemudik yang mencoba memasuki wilayah DIY akan langsung diminta memutar balik kendaraan, kecuali memiliki alasan tertentu yang masuk dalam pengecualian seperti ASN yang melakukan perjalanan dinas, keluarga meninggal dunia, serta melahirkan. "Dikecualikan pula bagi warga luar daerah yang setiap hari pulang pergi bekerja di Yogyakarta dengan syarat membuat surat dari atasan," kata dia.