Warga menunjukan laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon pintarnya saat membayar zakat fitrah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Seorang warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat Baznas di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR). (FOTO : ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA )
Relawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR). (FOTO : ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga Bogor menunaikan membayar zakat melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
sumber : Antara Foto
Advertisement