Selasa 04 May 2021 23:19 WIB

KA Jarak Jauh hanya Bagi Perjalanan Mendesak dan bukan Mudik

Daop 6 Yogyakarta ingatkan KA jarak jauh hanya kepentingan mendesak nonmedik

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek (ilustrasi). PT KAI (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak pada periode 6-17 Mei 2021. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menekankan, KA Jarak Jauh yang dioperasikan memang bukan untuk mudik.
Foto: Antara/Aji Styawan
Penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek (ilustrasi). PT KAI (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak pada periode 6-17 Mei 2021. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menekankan, KA Jarak Jauh yang dioperasikan memang bukan untuk mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak pada periode 6-17 Mei 2021. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menekankan, KA Jarak Jauh yang dioperasikan memang bukan untuk mudik.

Masyarakat yang dibolehkan memakai kereta api pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil didampingi satu orang dan kepentingan non mudik lain."Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Supriyanto, Selasa (4/5).

Itupun harus dilengkapi SK kepala desa/lurah setempat. Pegawai pemerintahan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan. Lalu, pekerja sektor informal dan masyarakat non pekerja wajib melampirkan print out surat izin tanda tangan kades atau lurah.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas," ujar Supriyanto.

Selain itu, pelaku perjalanan keperluan mendesak atau non mudik tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose C19. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Petugas melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Supriyanto menekankan, jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap ,maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

KAI mengoperasikan 19 KA melayani pelaku perjalanan keperluan mendesak kepentingan non mudik. Daop 6 Yogyakarta tiga yaitu KA Argo Lawu Solo Balapan-Gambir (pp), KA Bengawan Purwosari-Pasar Senen (pp) dan KA Sri Tanjung Lempuyangan-Ketapang (pp).

KA-KA yang lewat Daop 6 Yogyakarta ada yaitu KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Bima dan KA Kahuripan. Tiket dijual melalui KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi dan pembelian di loket stasiun dilayani langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

"KA yang kami operasikan hanya terbatas mengakomodir pelaku perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan prokes ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket 70 persen kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Supriyanto

Supriyanto menambahkan, KA jarak jauh maupun KA lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Ia menekankan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 pada moda KA.

"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap, masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," ujar Supriyanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement