Rabu 05 May 2021 09:00 WIB

Empat Orang Selundupkan 72 Ribu Benih Lobster Diringkus

Benih lobster coba diselundupkan ke Singapura dengan modus disamarkan sayuran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang tersangka terkait kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster dengan modus disamarkan dengan sayuran. Keempatnya berinisia HZ, AFA (25 tahun), DS (34), dan GAB (36).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, menjelaskan, upaya penyelundupan benih lobster tersebut terungkap setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman benih lobster secara ilegal. Lobster akan dikirim menggunakan pesawat Garuda GA 0836 tujuan Singapura pada Selasa (6/4).

Posisi barangnya berada di area apron delapan (landasan) terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta. "Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar didapati lobster yang disembunyikan dalam sayuran dan dilaporkan sebagai pengiriman sayuran," kata Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/5).

Kepolisian menemukan sebanyak 72.288 benih lobster dari dua jenis yang berbeda, yakni 72.105 ekor jenis pasir dan 183 ekor jenis mutiara. Juga, ditemukan 253 kantong plastik bening yang digunakan untuk membungkus benih lobster yang digunakan untuk penyamaran dengan sayuran.

Ditaksir harganya mencapai hingga lebih dari Rp 7 miliar. Aksi itu diketahui telah dilakukan berkali-kali oleh para tersangka. "Para tersangka sudah sebanyak delapan kali melakukan penyelundupan," kata Adi.

Baca juga : Kasus Kesembuhan Turun, Kasus Kematian Meningkat

Menurut Adi, jajarannya menyita sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Benih lobster juga dikirim ke Instalasi Karantina Ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih lobster, reoksigen benih lobster, serta penyisihan barang bukti.

"Setelah dilakukan penghitungan, pada hari yang sama juga benih lobster itu langsung dilepas liarkan di perairan Anyer, Serang, untuk menjaga sumber daya alam," katanya menerangkan.

Adi menerangkan, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melancarkan aksinya. HZ berperan menyiapkan selada air untuk dicampur benih lobster guna mengelabui petugas bandara. Dia berstatus Direktur PT Berlian Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamarkan dalam proses pengiriman.

Kemudian, AFA berperan menghubungi perusahaan ekspedisi untuk proses pengiriman sayuran yang dicampur benih lobster serta melakukan pembayaran terkait biaya pengiriman. Adapun DS berperan membantu menyiapkan biaya operasional atau pembayaran terkait pengiriman sayuran yang dicampur benih lobster.

Sementara itu, GAB bertugas mengambil benih lobster di daerah Teluk Naga (Kabupaten Tangerang) untuk dikemas serta mengarahkan driver ekspedisi untuk gudang tempat pengemasan. HZ, AFA, dan DS diamankan di Bali, sedangkan GAB dibekuk di Jakarta Utara.

Saat ini, kata Adi, kepolisian masih mengejar empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, KMW sebagai penyandang dana, A sebagai pemilik tempat packing, serta Y dan M sebagai pembantu packing.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto  Pasal 26 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement