Rabu 05 May 2021 10:40 WIB

Bank Digital, OJK Ingatkan Transformasi ke Nasabah

Transformasi ke digital harus dilakukan menyesuaikan perilaku nasabah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai bank digital tanpa kantor cabang paling lambat sebelum semester satu 2021. Adapun ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai bank digital tanpa kantor cabang paling lambat sebelum semester satu 2021. Adapun ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai bank digital tanpa kantor cabang paling lambat sebelum semester satu 2021. Adapun ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan peraturan bank digital ini tidak akan membuat dikotomi dengan bank konvensional, tetapi menjadi bentuk konvergensi. Hanya saja bank tradisional harus bertransformasi melayani nasabah secara digital. 

“Transformasi dari tradisional ke digital harus dilakukan menyesuaikan perilaku nasabah terutama selama pandemi. Apalagi selama pandemi terjadi shifting behavior dari nasabah ke digital, sudah mulai mengurangi transaksi tatap muka. Sudah jarang orang mau ke bank hanya untuk narik uang atau bikin rekening," ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Rabu (5/5).

Dari sisi lain, menurutnya, ada satu risiko yang perlu dipahami perbankan dengan adanya aturan baru ini. OJK memperkirakan bank yang tidak mau melakukan penyesuaian ke layanan digital pasti akan ditinggalkan nasabah.

"Apalagi nasabah menginginkan transaksi perbankan lebih mudah dengan menggunakan teknologi smartphone yang saat ini bisa melakukan apa saja, di mana saja, misalnya dari rumah bisa mengerjakan aktivitas keuangannya," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bank agar segera bertransformasi ke digital karena nasabah membutuhkan layanan ini. Sebab, menurut hasil penelitian internal OJK, banyak nasabah yang lebih nyaman bertransaksi digital daripada mengunjungi kantor cabang.

"Mau tidak mau bank harus siap, kebutuhan para nasabah sudah seperti itu. Kalau tidak siap melakukan transformasi pasti akan ditinggal nasabah," tandas Heru.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement