Rabu 05 May 2021 11:05 WIB

Kemenhub: Pembentukan Maskapai Super Jet Air Dalam Proses

Maskapai Super Jet Air harus mengikuti sejumlah prosedur sebelum diizinkan mengudara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pesawat. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembentukan maskapai baru Super Jet Air tengah diproses.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Ilustrasi pesawat. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembentukan maskapai baru Super Jet Air tengah diproses.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembentukan maskapai baru Super Jet Air tengah diproses. Hal tersebut merujuk kepada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru. 

“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara  masih dalam proses penerbitan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (5/4). 

Baca Juga

Novie memastikan seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Novie nenjelaskan, terdapat lima tahapan posedur penerbitan AOC. Kelima tahapan tersebut yakni pra permohobn, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta sertifikasi. 

"Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan," ujar Novie. 

Setelah penerbitan AOC, lanjut dia, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Hal tersebut sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang  Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, Novie mengharapkan dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Jet Air maka industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat. Debgan begitu maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. 

"Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," tutur Novie. 

Sebelumnya,Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari mengatakan Suer Jet Air tengah bersiap untuk lepas landas melalui berbagai tahapan dan prosedur yang dibutuhkan. Ari mengatakan maskapai yang didirikan pada Maret 2021 tersebut saat ini sudah memiliki kode penerbangan IU dari Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA). Begitupun juga kode penerbangan SJV dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). 

Dia memastikan, Super Jet Air  dipersiapkan agar memungkinkan banyak orang bisa bepergian menggunakan pesawat untuj tujuan wisata, pendidikan, pebisnis muda,  dan mengunjungi ke berbagai kota tujuan favorit. Dia menegaskan, Super Jet Air akan fokus menawarkan konsep berbiaya rendah dengan penerbangan langsung antarkota di pasar domestik dan nantinya dapat merambah ke rute-rute internasional.

Pada tahap awal, lanjut Ari, Super Jet Air akan mengoperasikan armada generasi terbaru yaitu Airbus 320-200 yang berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi. Dia mengatakan, Super Jet Air akan berada pada kalangan muda atau milenial. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement