Rabu 05 May 2021 11:12 WIB

Kapolresta Pontianak Imbau Masyarakat tak Pulang Lampung

Kombes Leo mengingatkan, varian baru virus corona sudah menyebar di Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polresta Pontianak Kota, Kombes Leo Joko Triwibowo.
Foto: Dok Polresta Pontianak
Kepala Polresta Pontianak Kota, Kombes Leo Joko Triwibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Polresta Pontianak Kota, Kombes Leo Joko Triwibowo, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, yakni tidak pulang kampung alias mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Langkah itu guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, kata dia, sudah ada laporan varian baru virus corona dari Inggris, Brasil, dan India, yang telah menyebar di kalangan warga Indonesia. Padahal, mereka tidak pernah keluar negeri belakangan ini. Varian baru virus corona lebih cepat menyebar ketimbang varian lama yang selama ini dikenal.

"Mari kita bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah agar tahun ini tidak mudik dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya," kata Leo di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (5/5).

Menurut dia, kalau masyarakat tidak mematuhi larangan pulang kampung, kepada siapa lagi mengikuti aturan pencegahan penyebaran Covid-19. Dia mencontohkan, India yang kondisinya tragis karena gagal menanggulangi penyebaran virus corona. Padahal, pada akhir tahun lalu, India dinilai sudah cukup berhasil mengatasi pandemi.

Setelah terlena dan larut dalam kegembiraan, kata Leo, gelombang kedua Covid-19 yang menimpa mereka terjadi secara sangat mengerikan. Hingga penyebaran virus corona lebih dari tiga kali lipat ketimbang sebelumnya dan

Leo juga menyatakan hanya kendaraan tertentu, di antaranya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM, yang hanya boleh keluar masuk Pontianak pada masa larangan pulang kampung Lebaran 2021. "Kami bersama instansi terkait lain juga mendirikan pos penjagaan di kawasan Batu Layang dalam menjaga agar masyarakat tidak mudik sesuai aturan pemerintah," ujarnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, membenarkan, pemerintah telah melarang warga pulang kampung pada Lebaran 2021, terutama ASN dan Polri-TNI. Menurut dia, pengawasan ASN dan Polri-TNI sangat mudah.

Di pintu-pintu masuk batas Pontianak, kata dia, akan dilakukan uji cepatantigen bagi mereka yang masuk kePontianak. "Pelaksanaan uji cepat antigen ini akan dilakukan secara acak, dan akan diintensifkan mulai 6 Mei mendatang," kata Edi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement