REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (5/5).
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Baik para saksi silakan berdiri untuk diambil sumpah," kata ketua majelis hakim Khadwanto sebelum memulai sidang. Pada agenda sidang kali ini, JPU sejatinya juga berencana menghadirkan dua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis televisi swasta.
Keduanya direncanakan memberikan kesaksian terkait video testimoni Hanif Alatas saat menyampaikan HRS dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS Ummi. Namun, menurut JPU, kedua saksi fakta tersebut tidak bisa hadir.
Sebagai informasi, kasus tes usap RS Ummi menjerat tiga orang terdakwa, yaitu HRS dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dengan nomor perkara 224, serta Hanif Alatas dengan nomor perkara 223. Sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU dalam kasus tes usap RS UMMI, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Baca juga: Soal Tentang Habib Rizieq Hingga LGBT, Begini Tes ASN KPK