Penumpang KA Probowangi Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Rep: Dadang Kurnia / Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Kereta Probowangi jurusan Surabaya-Banyuwangi. | Foto: Flickr.com
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan penumpang Kereta Api Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang, Banyuwangi dan Tawang Alun relasi Malang-Ketapang untuk menunjukan surat bebas negatif Covid-19, mulai 6 Mei 2021. Sebelumnya, KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk dalam kereta api aglomerasi, sehingga tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen, ataupun GeNose C19.
"Namun, mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukan surat bebas Covid-19," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Rabu (5/5).
Pelanggan yang akan menggunakan KA Probowangi dan Tawang Alun diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Luqman menegaskan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. “Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” ujar Luqman.
Setiap pelanggan kereta juga diharuskan dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.