Rabu 05 May 2021 15:25 WIB

Singapura Wajibkan Pendatang Asing Karantina 21 hari

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei - Anadolu Agency

Singapura memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing.
Singapura memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Singapura memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai tanggal 8 Mei sebagai upaya mencegah gelombang wabah Covid-19. Mereka harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah.

Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Baca Juga

Berbicara pada konferensi pers pada Selasa malam, Ketua Satuan Tugas Multi-kementerian Singapura Lawrence Wong mengatakan situasi Covid-19 global telah memburuk, dengan varian dan kasus baru menyebar dari Asia Selatan ke Asia Tenggara.

“Kami mengadopsi langkah perbatasan yang lebih ketat ini hingga akhir Mei, setelah itu kami akan melakukan peninjauan lebih lanjut tergantung pada situasi global dan situasi lokal, dan kami akan terus memperbarui dan menyempurnakan langkah-langkah perbatasan kami,” kata Wong.

Khusus turis dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah. Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei.

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini. Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi virus korona.

Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya. Singapura saat ini mencatat kasus Covid-19 lebih dari 61 ribu kasus, termasuk 31 kematian.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/singapura-wajibkan-pendatang-asing-karantina-21-hari/2229757
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement