Rabu 05 May 2021 15:14 WIB
Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan

AHY: Berani Gugat Kok Nggak Berani Hadir?

12 mantan kader PD digugat di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Tim advokasi DPP Demokrat, Mehbob.
Foto: dok. Istimewa
Tim advokasi DPP Demokrat, Mehbob.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Demokrat KLB kubu Moeldoko kembali memanas. Hal ini terjadi setelah dua gugatan Moeldoko dkk dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/5).

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY Mehbob mengatakan, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh Pengadilan. Alasannya, pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. 

"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata Mehbob dalam keterangan resmi pada wartawan, Rabu (5/5).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk. Kasus itu sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

"Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," ujar Mehbob.

Mehbob juga menyebut sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," pungkas Mehbob.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement