REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Menag SE.04/2021 telah memperbolehkan ibadah bersama di masjid dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, masyarakat kini mulai kendur lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dan bahkan banyak yang tidak mengetahui soal surat edaran Menag tersebut.
Karena itu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbangdiklat Kementerian Agama RI belum lama ini melakukan survei nasional tentang “Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadan 1442 H/2021 M”. Hasil survei ini diumumkan pada Rabu (5/5) secara virtual.
Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Kementerian Agama, Prof Muhammad Adlin Sila, mengatakan, hasil survei ini diharapkan bisa membantu pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan yang sudah diambil selama ini, khususnya tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
“Ini survei ketiga yang kita lakukan terkait surat edaran menag yang membolehkan beribadah di masjid selama Ramadhan ini,” ujar Prof Adlin dalam acara diskusi kebijakan “Ber-Ramadhan di Masa Pandemi", Rabu (5/5).
Dalam survei tersebut, secara umum ditemukan bahwa responden berupaya mematuhi prokes dan sesuai tuntutan Surat Edaran Menag SE.04/2021. Namun, semakin muda usia responden, semakin abai terhadap prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes juga semakin longgar pada responden di zona hijau.
“Responden yang umumnya mendapat informasi Covid dari medsos ini, hanya 38,39 persen yang tahu dan paham Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadhan,” ungkap Prof Adlin dalam data hasil survei yang diterima Republika.co.id.
Demikian juga halnya dengan regulasi penggunaan pengeras suara, menurut dia, hanya 28,44 persen yang mengetahui dan memahami isi regulasi tersebut. Lainnya hanya mengetahui keberadaannya atau bahkan tidak mengetahui sama sekali.