REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Masyarakat di wilayah aglomerasi di Bandung Raya seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi tetap dapat beraktivitas di Kota Bandung. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi diantaranya dokumen kesehatan uji usap antigen atau PCR dan dokumen perjalanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan masyarakat di wilayah Bandung Raya tetap dapat beraktivitas di Kota Bandung. Namun dengan catatan harus memiliki dokumen perjalanan dan kesehatan.
"Secara umum leter D bisa bermobilitas di aglomerasi dengan catatan harus memenuhi dokumen perjalanan dan kesehatan wajib," katanya, Rabu (5/5). Ia mengatakan, pengendara dengan leter D tidak otomatis lolos dari pemeriksaan di cek poin akan tetapi tetap diperiksa.
"Aglomerasi, diperiksa. Kita tidak tahu dia itu dari mana. Jangan dikira leter D langsung jalan, diperiksa juga apakah orang itu sehat atau tidak. Kalau tidak bisa menunjukkan dokumen sehat bisa saja diputar balik," katanya.
Ema menegaskan dokumen perjalanan dan kesehatan berlaku wajib untuk semua. Secara umum, masyarakat di wilayah aglomerasi dapat melakukan pergerakan dan mobilitas. "Prinsip dasarnya di (wilayah) aglomerasi bisa mobilitas," katanya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem stiker kepada kendaraan yang melakukan pelanggaran atau yang sudah diputarbalik. Sedangkan yang tidak ditandai maka kendaraan dapat bebas bergerak di wilayah Bandung Raya.
"Yang ditandain stiker merah itu melanggar. Kalau nggak ditandai, berarti dia bebas mutar di lokasi bandung raya ini," katanya.