Rabu 05 May 2021 16:37 WIB

H-1 Pelarangan Mudik, Polres Bogor Jaring 8 Travel Gelap

8 travel tersebut 6 mobil pribadi dan dua mobil travel namun tidak terdaftar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi melintas di depan barang bukti kendaraan travel gelap di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Sat Lantas Polres Bogor berhasil menangkap dan menyita sebanyak sembilan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor yang menyalahgunakan trayek atau jalan yang dilalui untuk mengantarkan para pemudik sesuai lokasi tujuan pemudik.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Polisi melintas di depan barang bukti kendaraan travel gelap di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). Sat Lantas Polres Bogor berhasil menangkap dan menyita sebanyak sembilan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor yang menyalahgunakan trayek atau jalan yang dilalui untuk mengantarkan para pemudik sesuai lokasi tujuan pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dari hasil operasi gabungan pra larangan mudik, Polres Bogor mendapati delapan kendaraan travel gelap. Delapan kendaraan tersebut terdiri atas dua mobil travel yang tidak terdaftar sebagai travel agen, dan enam sisanya merupakan kendaraan pribadi.

“Kita dapati delapan kendaraan. Dua kendaraan memang untuk travel, namun ada penyalahgunaan karena travel tidak terdata dan menggunakan plat kuning. Enam lainnya kendaraan pribadi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Rabu (5/5).

Baca Juga

Harun mengungkapkan, modus yang dilakukan para travel agen gelap tersebut yakni dengan menggunakan media sosial Facebook dan dilanjutkan ke grup percakapan di WhatsApp. Dari situ, para pelaku mencari penumpang dengan menawarkan masyarakat yang mau melakukan mudik.

Dari pengakuan sang sopir yang didapat Harun, pelaku sudah melakukan modus tersebut sebanyak tiga kali. Dengan tarif beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. “Kemudian dari pihak travel gelap ini menjemput ke rumah masing-masing kemudian diantar. Pengantarannya ini rata-rata tujuannya ke Ciamis dan Cilacap,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Harun menuturkan, delapan mobil pelaku dikenakan tilang dan diamankan di Mako Polres Bogor hingga operasi selesai dilaksanakan. Sementara itu, untuk penumpang yang kedapatan di dalam mobil tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing. “Kemudian dilakukan penilangan dan pelanggaran 308 UU nomor 2 tahun 2009 dengan ancaman maksimal dua bulan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata mengungkapkan, delapan kendaraan tersebut dijaring di Simpang Gadog. Penjaringan tersebut dilakukan lantaran sopir yang mengemudikan mobil tersebut sempat terkena penghadangan di Karawang.

Untuk melanjutkan perjalanannya, sang sopir mengubah rute perjalanan melalui jalur Puncak. Namun, mereka malah terjaring oleh petugas. "Mereka sempat dihadang di Karawang, tapi belok dan pilih lewat Puncak karena tujuannya ke Ciamis dan Cilacap," jelas Dicky.

Di lokasi yang sama, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengaku akan menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, masalah larangan mudik sudah jelas peraturannya dari pemerintah pusat. Juga di Kabupaten Bogor sudah ditentukan titik penyekatan. "Kami dalam melaksanakan penyekatan sudah berjalan dan alhamdulilah tim di delapan posko ini berhasil menangkap travel gelap. Kami akan tindak tegas semuanya," ujar Ade.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement