Rabu 05 May 2021 16:48 WIB

Polisi Tilang Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara

Kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang resmi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Polda Metro Jaya menahan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD. Pengemudi kendaraan tersebut, Rudi Dhanian Toro mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu besok (5/5).
Foto: Republika/ali mansur
Polda Metro Jaya menahan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD. Pengemudi kendaraan tersebut, Rudi Dhanian Toro mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu besok (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan, pihaknya telah melakukan penilangan terhadap mobil Mitsubishi Pajero dengan plat nomor aneh. Pemilik kendaraan beplat SN-45-RSD bernama Rudi Dhanian Toro mengaku, sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Benar sudah kami lakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan dengan nomor pelat aneh tersebut," kata Sambodo, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Sementara itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, Rudi ditilang  di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5). Saat ini pihaknya sudah mengamankan kendaraan dengan plat nomor SN-45-RSD berwarna biru.

"Sudah kami tilang dan amankan kendaraan tersebut di KM 3 Tol Dalam Kota Cawang arah ke Bogor. Sekarang kendaraan tersebut sudah di Polda Metro Jaya," kata Akmal.

Menurut Akmal, kendaraan bernomor pelat aneh tersebut diamankan sekitar Pukul 11.00 WIB. Kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang resmi. Lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat kendaraan.

"Kami amankan yang bersangkutan mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Surat kendaraan tidak ada dan hanya ada STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara," kata Akmal.

Kemudian atas akibat tindakannya tersebut, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement