Rabu 05 May 2021 17:05 WIB

Hakim Tolak JC Penyuap Juliari Batubara

Dia sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution memberi fee pejabat Kemensos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan justice collaborator  (JC) Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Penyuap Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu dinilai, sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

"Dari uraian fakta dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.

Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.