Rabu 05 May 2021 18:49 WIB

Anies Terbitkan Kepgub Prosedur Pengajuan SIKM

Anies terbitkan Kepgub Prosedur Pemberian SIKM selama masa larangan mudik.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imron mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (2/5).
Foto: Dok Pendam Jaya
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imron mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Kepgub itu ditandatangani oleh Anies pada tanggal 4 Mei 2021. Adapun didalamnya berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk Ibu Kota mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi Kepgub tersebut seperti dikutip, Rabu (5/5).

Kepgub itu juga menjelaskan alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon dengan alasan tertentu. Terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM, yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil dan pendampingan persalinan.

Pengurusan SIKM bisa diajukan secara daring atau online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dilengkapi dengan materai Rp 10 ribu.

Kemudian, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh. Selain itu, pemegang SIKM tetap harus membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes itu bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement