Rabu 05 May 2021 18:51 WIB

Pusat Perbelanjaan Diimbau Batasi Jumlah Pengunjung

Para pengelola diminta untuk rutin memonitor titik-titik yang biasanya ramai orang

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Dinas Perdagangan Kota Solo mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan, mal, pasar modern, dan pusat perdagangan untuk membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, biasanya mendekati Hari Raya Idul Fitri, jumlah pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan dipastikan meningkat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, setiap diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selalu disampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dinas Perdagangan juga menyosialisasikan kepada para pengusaha. Artinya, setiap pengusaha mal, pasar modern, maupun pusat perdagangan, wajib memenuhi ketentuan aturan sesuai SE PPKM terbaru.

"Di saat mendekati Lebaran biasanya ada potensi kenaikan pengunjung ya protokol kesehatan harus tetap dilakukan, pembatasan jumlah yang di dalam juga harus dilakukan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/5).

Terkait mekanisme pembatasan tersebut, Heru menyatakan para pengelola pusat perbelanjaan yang lebih tahu persis dari kapasitas gedung jika diterapkan jaga jarak. Para pengelola termasuk bagian keamanan diminta untuk rutin memonitor titik-titik yang biasanya ramai.

 

Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. - (ANTARA/Mohammad Ayudha)

"Masing-masing pengusaha juga harus keliling pada titik-titik kios tertentu terjadi kepadatan untuk dipecah supaya tidak terjadi kerumunan. Artinya bisa menyebar ke lainnya karena disini masih antre tidak harus semua bergerombol disini," imbuh Heru.

Heru menyebut, jika nantinya terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka pengelola pusat perbelanjaan, mal, ritel modern dan sejenisnya akan dikenakan sanksi. Dalam SE Nomor 067/1309 terkait perpanjangan PPKM, dijelaskan sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan penghentian sementara operasional untuk pelanggaran ketiga.

"Kalau di SE kan jelas, dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 bahkan terberat dilakukan penutupan. Kalau yang kena SP sudah, periode yang dulu itu kan BTC pernah di-SP juga. Mungkin dengan efek jera di-SP mereka lebih hati-hati. Karena dampaknya kalau tetap ngeyel sesuai SE bisa dilakukan penutupan sementara," ungkapnya.

Terkait adanya lonjakan pengunjung di pusat perbelanjaan, Heru menyebut sudah ada laporan dari pelaku usaha adanya tren kenaikan. Namen, persentasenya belum diukur. Biasanya, peningkatan jumlah pengunjung akan terus terjadi sampai malam Takbir.

Sementara itu, Polresta Solo juga mengoperasionalkan lima tim pengurai kerumunan untuk mengkaver masing-masing kecamatan di Kota Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Sumanjuntak, mengatakan, satu tim terdiri dari 35 personel yang merupakan gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim pengurai kerumunan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, grosir, ritel modern, mal, toko emas, termasuk perbankan.

"Jadi sasaran tim pengurai kerumunan untuk memantau memonitor potensi-potensi kegiatan yang menimbulkan kerumunam dan pasti akan kami bubarkan," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu.

Polresta Solo juga menyiapkan tim penyidik khusus kerumunan untuk melakukan penyidikan, misalnya ada pemudik yang tidak mau dilakukan karantina. Kapolresta menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pandemi saat ini.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Solo dalam mengantisipasi keramaian di pusat-pusat perbelanjaan.

"Ya menjelang Lebaran, THR sudah turun, pusat perbelanjaan pasti ramai. Tapi nanti kita antisipasi lagi. Pokoknya menahan diri dulu," kata Gibran kepada wartawan, Senin (3/5).

Dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. Gibran juga meminta agar pengawasan di pintu masuk pusat perbelanjaan diperketat agar jangan sampai terlalu ramai.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement