REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah daerah se-Tangerang Raya menerapkan upaya penyekatan dalam menindaklanjuti aturan larangan mudik pada libur Lebaran 1442 Hijriah/ 2021 Masehi. Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polres Metro Tangerang Kota, dan Polresta Tangerang menyiapkan titik-titik penyekatan di masing-masing wilayah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan selama masa pemberlakuan aturan pelarangan mudik Lebaran, yakni pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Di wilayah Tangerang Selatan terdapat dua titik penyekatan yang ditetapkan oleh Polres Tangsel. "Penyekatan kita ada di dua titik wilayah hukum Polres Tangsel. Yakni di Tol Bitung dan Jalan Raya Serang di Bitung," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Tangsel, Rabu (5/5).
Iman menyebut, setidaknya terdapat 500 personel gabungan yang melakukan penjagaan, pengawasan, dan penindakan di kedua titik tersebut. Nantinya petugas akan mengecek dan memeriksa satu per satu kendaraan yang melewati titik-titik penyekatan.
Pelaku perjalanan yang melakukan mudik atau pulang kampung dengan alasan tertentu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, kata Iman diperbolehkan meneruskan perjalanan. Diantaranya karena orang tua sakit, meninggal dunia, dan karena ada pekerjaan.
Selain alasan-alasan yang ditetapkan dalam edaran tersebut, petugas akan menyuruh pelaku perjalanan untuk putar balik. "Diputar balik kecuali yang dikecualikan sesuai surat edaran," tegasnya.
Adapun, di Kota Tangerang, untuk mengantisipasi pergerakan para pemudik, Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan beberapa titik penyekatan. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal menyebut, titik pemeriksaan akan didirikan di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang. Titik pemeriksaan itu berfungsi untuk mengecek protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik. "Itu sebagai pos monitoring dan filterisasi protokol kesehatan masyarakat," ujar Jamal.