Pemprov Sumbar Kurangi Kegiatan Berkumpul Selama Ramadhan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 05 May 2021 22:37 WIB

Pemprov Sumbar Kurangi Kegiatan Berkumpul Selama Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Pemprov Sumbar Kurangi Kegiatan Berkumpul Selama Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar akan mengurangi kegiatan pemerintahan yang sifatnya berkumpul dengan orang banyak. Salah satu aktivitas yang dihentikan adalah program singgah sahur.

Program di mana pejabat Pemprov Sumbar singgah di rumah warga kurang mampu untuk sahur bersama dan membenahi rumah warga tersebut yang kurang memadai.

Baca Juga

"Kita patuhi, artinya memang terlihat oleh pusat, mungkin secara nasional penyebaran Covid-19 dari pengerahan atau kegiatan kumpul bersama," kata Audy di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Rabu (5/4).

Selain itu Pemprov Sumbar juga meniadakan acara buka puasa bersama dan open house.

"Pas SE ini dikeluarkan, Pak Mahyeldi kemaren sudah bertemu dengan Menko Luhut, jadi selanjutnya mengikuti surat edaran, jadi harus ditiadakan (sahur bareng), nanti kita saling meingatkan," ucap Audy.

Sementara soal ibadah seperti salat tarwih atau salat Idul Fitri menurut Audy belum ada petunjuk sampai sekarang. Artinya masih boleh dilaksanakan atau tidak ada pelarangan.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2784/SJ. Di mana SE tersebut berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan open house/ halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan beberapa langkah, yaitu melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021.

Kemudian, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Terpopuler