REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penghargaan dan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengorbankan nyawanya dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, menjadi salah satu penghargaan yang diberikan.
Penghargaan dan santunan tersebut diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/5). Penyerahan dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, duka mendalam atas gugurnya para pahlawan kesehatan. Dia berharap, santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik.
"Walau jumlah ini cukup besar tapi tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," kata Bima dalam keterangan pers pada wartawan, Rabu (5/5).
Sementara itu, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada para tenaga kesehatan yang telah gugur dalam tugas tersebut. Kosasih menyampaikan bahwa PT Taspen memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan, dan mendukung penanganan Covid-19.
"Mereka adalah pahlawan kesehatan yang gugur bagi bangsa dan negara. Kepada ahli waris, disampaikan terima kasih atas peran aktif dan dukungannya kepada para PNS yang tewas tersebut semasa hidup," ujar Kosasih.
Penghargaan dan santunan diberikan secara simbolis kepada keluarga dari delapan ASN yang gugur dalam tugas penanganan Covid-19. Seluruh tenaga kesehatan ASN yang tewas atau gugur dalam tugas diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris, berkisar antara Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 300 juta, tergantung pangkat dan golongan ASN tersebut.
Santunan tersebut meliputi komponen Tabungan Hari Tua serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban.
Santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.
Delapan ASN yang Menerima Penghargaan dan Santunan Secara Simbolis tersebut, yaitu:
1. Dokter Elianna Widiastuti (Pemkot Semarang)
2. Dokter Sang Aji Widi Aneswara (Pemkot Semarang)
3. Muh. Rodhi (Pemkot Semarang)
4. Nuryanta (Pemkab Blora)
5. Dokter Hery Prasetyo (Pemkab Blora)
6. Dokter Wuryanto Hadi Pranoto (Pemkab Purworejo)
7. Destara Putra Awalukita (Kementerian Kesehatan)
8. Soehendro (Kementerian Kesehatan)