Kamis 06 May 2021 03:08 WIB

Kemenkes Dukung Riset Eucalyptus Penangkal Corona Kementan

Eucalyptus diyakini bisa menjadi obat-obatan herbal untuk melawan virus Covid-19.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Daun eucalyptus. eucalyptus belum bisa dianggap sebagai obat untuk anti virus corona penyebab Covid-19. Sebab, masih perlu pembuktian dengan proses panjang hingga pengujian klinis atau pada manusia.
Foto: Wikipedia
Daun eucalyptus. eucalyptus belum bisa dianggap sebagai obat untuk anti virus corona penyebab Covid-19. Sebab, masih perlu pembuktian dengan proses panjang hingga pengujian klinis atau pada manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung upaya penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian terhadap eucalyptus yang diyakini bisa menjadi obat-obatan herbal untuk melawan virus Covid-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang bisa dijadikan sebagai bahan obat-obatan herbal. Menurut dia, potensi penggunaan obat herbal sebagai adjuvant terapi akan memperkuat strategi pengobatan di Indonesia dalam menghadapi penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Kami bersyukur Kementan mengadakan penelitian eucalyptus yang bisa bermanfaat untuk mengatasi Covid-10. Kami harapkan makin banyak penelitian-penelitian dilaksanakan Kementan," kata Abdul dalam  Talkshow Satu Tahun Penelitian Eucalyptus di Bogor, Rabu (5/5).

Ia menuturkan, obat herbal berpotensi berkembang selama masa pandemi. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki karakteristik yang sudah terbiasa dengan upaya pelayanan kesehatan tradisional. Namun, masyarakat tetap memerlukan edukasi.

Abdul mengatakan, bagi Kemenkes, yang terpenting seluruh obat-obatan harus melalui registrasi BPOM sekaligus peninjauan dan penelitian oleh BPOM. Jika temuan dan produk jadi telah teregistrasi, tentunya dapat dipertimbangkan untuk diberikan pasien tergantung dari dokter yang menjadi penanggung jawab pelayanan.

"Oleh karena itu, sangat penting agar Kementan melakukan uji klinis dan memanfaatkan pasien-pasien Covid-19. Nanti kita dengar bagaimana manfaat yang dirasakan," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Direktur Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan Pengawasa Obat dan Makanan, Nurma Hidayati, menambahkan, pada masa pandemi pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat penelitian-penelitian dalam mendukung penanggulangan Covid-19.

Adapun, regulasi mengenai obat tradisional atau herbal telah lengkap dari hulu ke hilir sehingga pengawasan tentu dilakukan dengan sangat ketat.

Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, penelitian mengenai eucalyptus untuk menjadi antivirisu dari Covid-19 tetap dilanjutkan. Sejumlah perguruan tinggi digandeng pemerintah untuk ikut melakukan riset bersama guna memperdalam penelitian.

Kepala Balitbangtan Kementan, Fadjry Djufry, mengatakan, penelitian eucalyptus sudah berjalan dalam satu tahun terakhir. Di mana, saat ini produk eucalyptus dalam bentuk roll on, inhaler, dan kalung aromatherapy sudah dipasarkan secara komersial karena telah mendapatkan registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Fajdry menuturkan, saat ini hasil temuan itu masih teregistrasi sebagai produk jamu herbal. Selanjutnya pihak dia akan mempersiapkan uji klinis untuk bisa diklaim menjadi obat herbal terstandar (OHT).

"Setelah itu ada level tertingginya yaitu obat fitofarmaka. Ini akan terus kita lengkapkan dan sempurnakan untuk menjadi produk yang bisa menjadi kebanggaan negara," kata Fajdry.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement