Pemkab Kudus Larang Takbir Keliling

Red: Nidia Zuraya

Takbiran Keliling (ilustrasi)
Takbiran Keliling (ilustrasi) | Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri demi mencegah kerumunan massa dan menekan angka penularan penyakit virus corona (Covid-19)."Kami tegaskan, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ditiadakan. Jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran tahun lalu terjadi kembali tahun ini," kata Bupati Kudus Hartopo saat memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat candi di halaman Polres Kudus, Rabu (5/5).

Menurut dia takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau mushala masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Untuk memastikan hal itu, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan ada tidaknya yang melanggar. 

Jika ditemukan pelanggaran tentunya akan diberi pembinaan hingga sanksi administrasi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengoptimalkan peran jogo tonggo. Pasalnya, hal tersebut turut mendukung penerapan 3T (tracing, testing, treatment) dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan larangan mudik selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Dalam mengawal kebijakan ini, Pemkab Kudus akan melakukan upaya promotif dan preventif bersama Polres Kudus sebagai leading sektor operasi Ketupat Candi.

Baca Juga

Penyekatan akses masuk wilayah Kabupaten Kudus mulai diterapkan untuk mengantisipasi pemudik dari luar daerah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Ia menilai pelaksanaan Operasi Ketupat Candi merupakan langkah tepat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 menjelang Lebaran. 

Pihaknya tidak ingin kejadian lonjakan kasus Covid-19 pada Lebaran tahun lalu terulang kembali.Oleh sebab itu, dia menginstruksikan seluruh instansi supaya mampu bersinergi memperketat penegakan protokol kesehatan di titik yang berpotensi terjadi kerumunan sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman serta terhindar dari penularan Covid-19.

Terkait


Wagub DKI: Takbiran Keliling Dilarang

Pemkot Tanjung Pinang Tiadakan Kegiatan Takbir Keliling

PBNU: Sebaiknya Memang Takbir Keliling Dihindari

Menag: Takbir Keliling tidak Diperkenankan

Pemerintah Larang Takbir Keliling Pada Malam Idulfitri

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark