REPUBLIKA.CO.ID, Rizkyan Adiyudha, Haura Hafizhah, Fauziah Mursid
KPK pada hari ini mengumumkan bahwa ada 75 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes itu menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil nasional (ASN).
"Untuk 75 nama kami akan sampaikan melalui sekjen setelah surat keputusan keluar karena kami tidak ingin menebar isu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/5).
Selain menolak mengungkap nama-nama ke-75 pegawai yang tidak lulus tes, Firli menegaskan, pihaknya sampai hari ini belum mengambil langkah pemecatan terhadap mereka.
"Sampai hari ini tidak pernah ada proses pemecatan. KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang tidak hormat, tidak ada," kata Firli.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, sambung dia, sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 75 orang dinilai tidak memenuhi syarat.
"Pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Ghufron lagi.
KPK kemudian memutuskan untuk menyerahkan 75 nama yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Cahya mengatakan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut. Dia melanjutkan, keputusan terkait 75 nama itu akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.
"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," katanya.
Berdasarkan informasi ada sejumlah pegawai KPK yang harus dipecat lantaran tidak lulus. Mereka yang diberhentikan termasuk penyidik senior, Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.