REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi tambahan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua yang diperiksa, di antaranya terkait dengan pengelolaan dana, dan perusahaan milik salah satu tersangka yang sudah ditetapkan. Sedangkan, dua terperiksa lainnya, yakni mantan komisaris di Asabri.
“Saksi yang diperiksa yakni, YH, MTM, HBP, dan SA, serta SKG, dan E,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).
Dalam keterangan tersebut, dikatakan saksi YH, dan HBP diperiksa kaitannya dengan tersangka Ilham W Siregar, yang pernah menjabat selaku kepala divisi investasi PT Asabri 2012-2017.
Saksi YH diketahui, salah satu pengurus di Koperasi Aliansi Sejahtera yang sudah berubah nama menjadi Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera. “Saksi YH diperiksa, terkait adanya dana milik tersangka IWS (Ilham W Siregar) di kopersi tersebut,” kata Ebenezer.
Tim penyidik, kata Ebenezer, juga memeriksa saksi HBP yang diketahui sebagai Direktur PT Bank Yudha Bhakti 2014-2018. “Terhadap saksi HBP, diperiksa terkait adanya dana dan saham-saham milik tersangka IWS yang ada di perusahaan perbankan tersebut,” kata Ebenezer.
Adapun saksi MTM, dan SA merupakan mantan komisaris Asabri periode 2018-2019 dan 2014-2019. Keduanya diperiksa terkait dengan pengawasan para pemegang saham di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan saksi SKG, adalah direktur di perusahaan PT Lautandhana Sekuritas, yang sempat mengubah nama menjadi PT Lotus Andalan Sekuritas. Ia diperiksa terkait perannya sebagai broker saham-saham milik Asabri.