REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, sebanyak 45 orang dari 113 orang calon hakim agung (CHA) dinyatakan lulus Seleksi Kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY Calon Hakim Agung Tahun 2021, di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).
"Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 45 orang, yaitu 33 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5).
Dari 45 calon hakim agung yang lulus seleksi terdapat 27 orang yang memilih kamar Pidana, 13 orang memilih kamar Perdata, tiga orang memilih kamar Militer, dan dua orang memilih kamar TUN (khusus pajak). Sementara, berdasarkan jenis kelamin, terdapat 40 orang laki-laki dan lima orang perempuan.
"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 29 orang bergelar doktor," papar Nurdjanah.
Para calon hakim agung memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 33 orang hakim karir, enam orang berlatar akademisi, seorang jaksa, seorang notaris, serta empat orang berprofesi lainnya. Nurdjanah menjelaskan, sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY.
Adapun, pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 5 Mei 2021. Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada minggu ketiga Juni 2021.
"Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal terperinci akan disampaikan lebih lanjut," ujar Nurdjanah.
Selama masa pandemi Covid-19, KY melakukan penyesuaian pelaksanaan seleksi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring. Pada seleksi kepribadian ini juga dilakukan rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat.
"Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," terang Nurdjanah.
Diketahui, proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak.