Rabu 05 May 2021 23:29 WIB

Pemkot Tarakan Perbolehkan Mudik dalam Satu Provinsi

Pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain berpotensi menyebar virus Covid

Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah dan melaksanakan mudik (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah dan melaksanakan mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Pemerintah Kota Tarakan memperbolehkan masyarakat untuk mudik antar kabupaten/kota, namun hanya dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara. "Jadi antar kabupaten/kota seperti di Kaltara ini masih dalam satu kesatuan aglomerasi, walaupun sebenarnya bukan aglomerasi. Namun pergerakan orang dari Bulungan ke Tarakan atau sebaliknya demikian juga dari kabupaten lain," kata Wali Kota Tarakan, Khairul usai memiimpin gelar pasukan pengamanan operasi Ketupat Kayan 2021 di Mapolres Tarakan, Rabu (5/5).

Dia mengungkapkan bahkan ada orang yang kerjanya di Bulungan tinggalnya di Tarakan dengan bolak balik setiap hari. Namun hal itu tetap saja menjadi perhatian, karena apapun pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain ada potensi penyebaran kasus Covid-19. "Walaupun memperbolehkan mudik, namun kita mengimbau operator speed boat dengan betul-betul menerapkan protokol kesehatan seperti kesepakatan yang dulu," katanya. 

Baca Juga

Operator speed boat yang membawa penumpang antar kabupaten/kota di Kaltara hanya dapat mengisi penumpang 50 persen dari total kapasitas penumpang. "Supaya jarak antar penumpang bisa dijaga dengan baik, karena ini juga memiliki kontribusi yang cukup besar di dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Khairul.

Sementara itu, terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Khairul mengatakan bahwa Pemkot Tarakan sebelum memasuki bulan Ramadhan sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 273/346/Satgas/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Tengah Pandemi Covid-19. Surat edran ini ditandatanganinya pada 7 April 2021.

"Dalam edaran tersebut hampir sama nafasnya dengan instruksi Mendagri dan instruksi Kapolri. Sebenarnya kita sudah antisipasi jauh sebelumnya, karena trend kasus ini belum turun betul, belum selesai," katanya.

Hampir sama dengan tahun lalu, tapi tahun lalu shalat tarawih tidak ada, tahun ini ada shalat tarawih di masjid dengan menerapkan prokes. Demikian juga dengan takbiran keliling tahun ini juga tidak ada, hanya takbiran di masjid. Termasuk juga tidak boleh ada gelar griya, tapi silaturahmi boleh hanya antarkeluarga dan sahabat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement