jatimnow.com - Larangan mudik lebaran mulai diberlakukan, Kamis (6/5/2021). Pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya disekat dan dijaga ketat Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama TNI, Satpol PP dan Linmas.
"Ini penyekatan 24 jam tidak ada berhenti," ujar Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKP Adi Wibowo di lokasi.
Baca juga: Larangan Mudik Diterapkan, Jembatan Suramadu Sisi Surabaya Mulai Disekat
Dari pantauan di lokasi, penyekataan dilakukan di depan pos polisi Suramadu, mulai pukul 00.00 Wib. Dan hingga pukul 01.38 Wib, puluhan kendaraan roda empat telah diminta putar balik.
"Mulai jam 00.00 sekitar sudah 50 kendaraan yang kita kembalikan," tambah Adi.
Meski demikian, pengecualian diberikan bagi pengendara yang telah dilengkapi dengan surat tugas dan dilampiri tes PCR dengan keterangan negatif Covid-19.
"Ada beberapa yang sudah menunjukan surat tugas dan PCR kita biarkan untuk lewat," tegasnya.
Penyekatan kali ini, lanjut Adi, dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat serta ke atas. Sementara untuk kendaraan dengan muatan barang dipersilahkan untuk tetap lanjut.
"Tanpa kecuali baik roda dua maupun roda empat terpaksa kita suruh kembali," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri mulai 6 hingga 17 Mei 2021.