jatimnow.com - Satlantas Polres Pasuruan mengamankan mobil travel berplat hitam dengan tujuan Kota Surabaya di Jalan Raya Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (5/5/2021).
Identitas sopir mobil Hyundai bernopol D 7694 AI itu adalah Widuri (46), asal Kabupaten Kediri.
"Mobil travel plat hitam tersebut kita amankan karena tidak berizin dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan," jelas Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Andika Mizaldy Lubis.
Dari keterangan polisi, mobil tersebut diamankan saat petugas melakukan pengamanan di depan Kantor Mapolres Pasuruan.
Petugas yang curiga jika mobil yang melintas itu adalah kendaraan travel, melakukan upaya pemberhentian. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan tersebut adalah benar-benar mobil travel.
"Mobil travel ini memuat 3 orang penumpang dan 1 anak-anak dari Kabupaten Lumajang menuju Kota Surabaya," ungkapnya.
Karena tidak ada kelengkapan surat izin travel dan kelengkapan surat kendaraan, mobil tersebut diamankan di Mapolres Pasuruan.
"Mobilnya kita tahan, sopirnya kita tilang," tegasnya.
Terkait akan berlakunya kebijakan penyekatan arus mudik mulai Kamis (6/5) besok, Satlantas Polres Pasuruan menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan penyitaan kepada agen travel yang melanggar.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak (22/4) kemarin. Kalau tanggal 6 besok masih ada travel yang nekat melintas jalur penyekatan arus mudik, terpaksa kendaraannya akan kita sita," tandasnya.
Sementara itu, sopir travel yang bernama Widuri mengatakan jika agen travelnya adalah resmi berizin.
"Kami bukan travel gelap, ada izinnya. Cuma memang tidak membawa surat-surat kendaraan," kata Widuri.
Baca juga : Pusat Perbelanjaan di Solo Diimbau Batasi Pengunjung