REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak tiga mobil boks yang mengangkut minuman keras (miras) dihentikan aparat saat melakukan penyekatan di Jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/5). Tiga kendaraan itu kemudian diamankan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penyekatan di wilayah Tasikmalaya sudah dilakukan sejak Kamis pukul 00.00 WIB. Selain memutarbalikkan pemudik, petugas juga menghentikan tiga kendaraan yang kedapatan mengangkut miras.
"Ada tiga (mobil) boks yang kita amankan," kata dia, Kamis dini hari.
Berdasarkan data yang diterima, kendaraan pertama yang dihentikan membawa 3.240 botol miras, kendaraan kedua membawa 7.512 botol miras, dan terakhir membawa 720 botol miras. Total miras yang berhasil diamankan berjumlah 10.472 botol.
Doni mengatakan, diduga ribuan botol miras itu akan didistribusikan ke wilayah Tasikmalaya dan Pangandaran. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pengemudi kendaraan.
"Barang bukti kita amankan dan para driver masih kita lakukan pemeriksaan," kata dia
Ia menambahkan, petugas juga telah memutarbalikkan kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak melintas ke Tasikmalaya melalaui Jalur Gentong. Rata-rata kendaraan itu berasal dari Jakarta.
"Sudah cukup banyak kendaraan yang kita putar balikan. Mereka mencoba mudik malam hari, dan kita melakukan antisipasi dengan menggelar penyekatan sejak pukul 00.00 WIB," kata dia.