Kamis 06 May 2021 07:00 WIB

Penyuap Juliari Divonis 4 Tahun

Keduan terdakwa memilih untuk pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Dua penyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha Harry Van Sidabukke masing-masing divonis empat tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap Juliari dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement